Niat Konsultasi, Wanita di Tapin Kepergok Bawa 8 Paket Sabu Ke Mapolsek

Kapolsek Tapin Tengah Iptu HM Halim Harahap memperlihatkan barang haram dibawa ke Polsek Tapin Tengah beserta pelakunya

Rantau, kalselpos.com – Niat hati ingin konsultasi masalah rumah tangga di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Tapin Kengah, seorang wanita malah ditangkap Polisi lantaran kedapatan bawa Narkotika jenis sabu.

Hal itu dialami wanita berinisial Y (34) warga Desa Andhika, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin. Yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket berbungkus plastik klip siap edar di dalam tasnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Tapin Tengah, Iptu H MH Harahap membenarkan, bahwa telah mengamankan seorang wanita bernama yanti (34) telah membawa narkotika jenis sabu-sabu saat mau berkonsultasi masalah keluarga di kantornya.

“Y ini awalnya mau berkonsultasi masalah keluarga di kantor kepolisian sektor kecamatan, tapi dia malah bawa narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Tapin Tengah Iptu HM Halim Harahap kepada awak media Jumat (18/12/2020) kemarin sore.

Mantan Kapolsek Bungur ini menjelaskAn, bahwa penangkapan pelaku pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 14.15 WITA, Y datang ke Mapolsek Tapin tengah seorang diri, untuk berkonsultasi masalah keluarga,

“Namun anggota kita yang bertugas saat itu mencurigai tingkah laku pelaku seperti orang habis mabuk saat datang ke Mapolsek,” tambahnya.

Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku terutama pada tas kecil bawaan pelaku, ternyata petugas menemukan paket bungkusan plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp420.000

“Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu di tas kecil pelaku sebanyak 8 paket bungkus plastik klip,” terang Kapolsek.

Selanjutnya barang haram tersebut dilakukan penimbangan didapatkan hasil seberat kotor 6.48 gram.

Saat di introgasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang mana rencananya mau diantar kepada pelanggan yang sudah memesan.

Atas perbuatannya, saat inj pelaku diamankan Mapolsek Tapin Tengah beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek(dil)

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Abdillah
Editor : Zakiri

Pos terkait