Polisi Amankan Dua Pelaku Penipuan

Diduga Pelaku penipuan yang berhasil diamanakan pihak kepolisian.(ist)

Tanjung,kalselpos.com-Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana, di

Bacaan Lainnya

 

Pelaku penipuan atau penggelapan diduga seorang laki-laki berinisial MY(48) warga Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong diamankan di sebuah Rumah Gang nangka 2 Kel Sulingan Kec Murung Pudak Kab Tabalong, pada Rabu (18/11) lalu.

Sebelumnga polisi terlebih dahulu mengamankan rekan pelaku yakni SY(50) pada Rabu (11/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong menyampaikan bahwa Pelapor atau korban pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2018 pukul 15.30 diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan di rumahnya yang diduga dilakukan oleh SY(50) dan rekannya MY(48).

Disampaikannya, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung yang dipimpin Akp Deby Triyani Murdiyambroto, SH, S.Ik Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil melakukan Penangkapan terhadap MY(48) diduga Penipuan dan atau Penggelapan dikediamannya di Gang nangka 2 Kel Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kab Tabalong. Kemudian diintrogasi MY(48) mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya MY(48) beserta barang bukti berupa 2 lembar Kwitansi, 2 lembar surat tanah (Sporadik), 1 lembar fotocopy surat tanah (Sporadik) dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait