Kandangan, kalselpos.com– Razia masker yang digelar tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten HSS, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, berhasil menjaring 19 warga yang tidak menggunakan masker di areal Pasar Los Batu Kandangan, Selasa (15/9).
Kepala Satpol PP Kabupaten HSS, Iwan Friady, mengatakan semua pelanggar Perbup nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disipli dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 langsung disidang ditempat yang selanjutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Dikatakannya, 19 warga yang terjaring razia tersebut 14 diantara diberikan sanksi dengan 50 ribu rupian dan 5 lainnya diberikan sanksi menjadi jurkam protokol kesehatan dan kerja sosial seperti menyapu. “Tolat keselurung selama dua hari razia masker dan sidang ditempat jumlah pelanggar sebanyak 39 orang,” ujarnya.
Setelah dua hari razia masker yang langsung sidang ditempat di Kota Kandangan, kata Iwan, pihak akan menyasar ke wilayah Negara atau Daha. “Kita akan razia masker di Pasar Negara,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, Gusti Firmasyah, mengatakan dalam razia masker pihaknya menerapkan kepada pelanggar Pasal 8 Perbup nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 tim gabungan razia masker.
“Sesuai dengan pasal 8 sanksi yang diberlakukan berupa denda, jurkam dan kerja sosial. Bagi pelanggar perbup nomor 44, anak dibawah umur tidak dikenakan denda, tapi akan diberikan sanksi jurkam protokol kesehatan atau kerja sosial,” ujarnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Sofan
Editor : Wandi





