Tanjung, kalselpos.com– Polres Tabalong musnahkan hampir setengah ons sabu-sabu dengan cara diblender di halaman Mapolres setempat, Rabu (26/8).
Sabu-sabu tersebut langsung dimasukan dalam blender yang sudah berisikan air bercampur deterjen kemudian langsung mesin blender di operasikan dan terakhir hasil dibuang ke lubang septic tank.
Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu. Zaenuri mengatakan total barang bukti yang disita sebanyak 46,4 gram dari para tersangka.
“Kita sita hampir setengah ons satu klip berisi 45,91 gram dan satu klip berisi 0,49 gram” jelas Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP. Zaenuri.
Barang bukti sudah disisihkan ke BPOM, imbuh Zaenuri untuk uji lab sekitar 0,10 gram dengan hasil positif metapetamin, digunakan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri sebanyak 0,20 gram dan yang dimusnahkan hari ini 46,1 gram.
Pemusnahan ini kata Zaenuri, untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Karena ini barang berbahaya, jadi wajib sesegeranya di musnahkan” pungksnya.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong, AKBP. M Muchdori dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, dinas kesehatan, BNN setempat, penasehat hukum tersangka dan para tersangka.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi