Kuala Kapuas, kalselpos.com– Seorang anak remaja 18 tahun, berinisial Rif, warga Jalan Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (13/7), sekitar pukul 13.00 WIB lalu, terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat, dari kediamannya, Senin (13/7) pukul 13.00 WIB.
Remaja usia belasan ini kelahiran April 2002 tersebut, diduga melakukan persetubuhan dengan gadis J (16), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang juga masih di bawah umur.

Kejadian sendiri berlangsung sekitar 4 bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa (9/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah barak (rumah sewa, red) di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat.