Dicekoki miras, gadis 16 tahun ‘tak berdaya’

[]istimewa PELAKU PERSETUBUHAN - Rif, remaja 18 tahun yang diduga menjadi pelaku persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Kuala Kapuas, kalselpos.com– Seorang anak remaja 18 tahun, berinisial Rif, warga  Jalan Kapuas Seberang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin (13/7), sekitar pukul 13.00 WIB lalu, terpaksa diamankan jajaran  Satreskrim Polres setempat, dari kediamannya, Senin (13/7) pukul 13.00 WIB.

Remaja usia belasan ini kelahiran April 2002 tersebut, diduga melakukan persetubuhan dengan gadis J (16), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,  yang juga masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya
Barang bukti yang diamankan bersama terlapor untuk memproses tuduhan persetubuhan gadis dibawah umur. (ist)

 

Kejadian sendiri berlangsung sekitar 4 bulan yang lalu, tepatnya pada Selasa (9/3/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah barak (rumah sewa, red) di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat.

Pos terkait