John Kei Langgar Pembebasan Bersyarat, membuatnya bisa langsung masuk LP

Namun karena tindak kriminal berujung korban tewas, maka ditegaskan Nana pihaknya akan memproses kasus ini hingga proses persidangan nanti.

Sementara itu pernyataan Kapolri Jenderal polisi Idham Azis tentang negara tidak boleh kalah dengan preman juga ditegaskan oleh Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Bacaan Lainnya

Ia menyebut Polda Metro Jaya akan terus mengefektifkan Satgas anti preman di semua Polres dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk menjaga rasa aman masyarakat

“Negara tidak boleh sama sekali kalah dengan premanisme yang bisa mengarah kepada masyarakat yang menjadi korban,” tandasnya.

Kini John Kei kembali akan dihadapkan ke pengadilan dengan dijerat pasal berlapis salah satunya pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Dari berbagai sumber

Editor : Bambang CE

Pos terkait