Marabahan,kalselpos.com – Kabupaten Barito Kuala meski tidak termasuk kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini, namun Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) H Rahmadian Noor turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020, Rabu (17/06/2020).
Wabup mengikuti sosialisasi tentang tahapan jadwal dan program Pilkada 2020 yang diselenggarakan KPU Kalsel melalui Zoom Meeting bersama Ketua KPU Batola Rusdiansyah dan Bawaslu di ruang Command Center Diskominfo Batola, Rabu kemarin.
Sosialisasi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut juga diikuti seluruh kepala daerah se Kalsel.
Selain Pilkada Provinsi Kalsel, juga beberapa daerah turut melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Diantaranya adalah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tanah Bumbu (Tanbu).
Sosialisasi melalui video ini dalam rangka menyikapi situasi pandemi Covid-19. Bahkan akibat wabah Covid-19 ini menyebabkan Pilkada yang semula direncanakan 23 September 2020 tertunda menjadi 9 Desember 2020 mendatang.
Sumarji Ketua KPU Kalsel mengatakan, setelah mengalami penundaan sekitar 3 bulan tahapan pemilukada serentak dilanjutkan sejak 15 Juni 2020.
Seluruh jajaran penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 resmi menyatakan melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sumarji memaparkan, pelaksanaan tersebut tidak lain dalam rangka melanjutkan tahapan yang telah tertunda sejak Maret lalu dan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program, tahapan, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2020.
“KPU Provinsi Kalsel wajib melakukan sosialisasi berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang akan dilakukan provinsi dan kabupaten/kota se Kalsel dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020,” paparnya.
Untuk Batola, Rusdiansyah Ketua KPU Kabupaten Batola mengatakan, pada prinsipnya KPU Batola siap melaksanakan segala ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Kami sudah mulai melaksanakan tahapan pelaksanaan Pemilukada Provinsi Kalsel sejak tanggal 15 Juli 2020 tadi,”pungkasnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Muliadi