Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) sosialisasi peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, Selasa (16/06), di Aula Rakat Mufakat.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry disamping Sekda HSS, Muhammad Noor, dan Asisten Administrasi Pembangunan Kemasyarakatan, Sasmi Rifani, yang diikuti 64 orang Pengguna Anggaran (PA) serta 46 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama tiga hari.
Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry, berharap sosialisasi peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020, tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia ini dapat memberikan manfaat yang besar terhadap kelancaran tugas PA dan PPK.
Menurut bupati, sosialisasi merupakan tindak lanjut dari kegiatan rapat koordinasi bulan Pemkab HSS, karen adanya peraturan baru terhadap pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap, sosialisasi dapat meningkatkan profesionalismen dan pengetahuan bagi PA dan PPK. “Semoga dengan sosialisasi dapat meminimalisir kesalahan dan penyimpanan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Sofan
Editor : Wandi