Mencuri Susu Formula, Buat Makan

Barang bukti dari aksi pencurian yang dilakukan M yang diakuknya untuk dijual kembali agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (makan) (ist)

BANJARMASIN ,Kalselpos.com Seorang perempuan berinisial M (49) terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat aksinya yang diduga mencuri 2 kotak susu formula anak yang dipergoki oleh warga di kawasan Jalan Dahlia, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (2/6/2020) kemarin malam.

 

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Tengah. Dan petugas yang saat itu sedang berjaga langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga tentang adanya dugaaan aksi pencurian yang dilakukan oleh perempuan warga Jalan Kelayan A, Banjarmasin Selatan itu.

“Awalnya ibu yang mencuri ini masuk ke salah satu toko swalayan dan mengambil 2 kotak susu formula anak yang dimasukkannya ke dalam pakaian agar tidak ketahuan oleh penjaga toko,” ungkap Kapolsek, Rabu (3/6/2020) siang.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

Lanjutnya, pelaku langsung keluar dari toko swalayan itu tanpa membayar barang yang diambilnya tersebut ke kasir. Kemudian salah satu karyawan toko yang melihat aksi ibu paruh baya tersebut langsung berusaha mengejar dan berhasil menangkapnya bersama warga.

“Dan benar, warga menemukan 2 kotak susu formula anak dari tangan pelaku yang disembunyikannya di dalam baju,” ujar Kapolsek.

Setelah itu, warga langsung menyerahkan pelaku beserta barang bukti tersebut kepada anggota Polsek Banjarmasin Tengah.

“Dari keterangan yang disampaikan, pelaku pernah juga mengambil barang yang sama di toko swalayan dekat RS Sari Mulia, barang yang diambil untuk dijual kembali buat memenuhi kebutuhan hidup sehari hari (beli makan),” tukasnya

Dengan demikian, M harus berurusan dengan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pelanggaran Tindak Pidana Pencurian Ringan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait