San cabuli Anak di Bawah Umur

DIAMANKAN - San (27) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Sat Reskrim Polres Kapuas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (ist)

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com -Rab (17) seorang pelajar yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kapuas Kuala, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh San (27) warga desa yang sama. Kejadian naas itu dialami Rab pada Minggu (24/5) pukul  21.00 WIB, di dekat kediaman San.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat Rab berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya, untuk membeli kue. Dalam  perjalanan korban bertemu dengan San, kemudian menghampiri Rab dan menarik tangan Rab, sambil membujuk agar bersedia menemaninya bersantai.

Bacaan Lainnya

Setelah bersedia, kemudian Rab diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga San, namun sampai di rumah kosong tersebut bukannya untuk bersantai, malah Rab diajak masuk ke kamar, selanjutnya terjadilah pencabulan di rumah kosong itu. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kesakitan di bagian kelaminnya, setelah mengetahi dari pengakuan anaknya tentu saja tidak terima atas peristiwa tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum.

 

Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo SE, saat dihubungi Sabtu (30/5) membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta  Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Terlapor  diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, sudah diamankan, untuk di dalami dan diproses, nanti hasil penyelidikan akan kita kabari kembali,” ujar AKP Tri Wibowo. 

Penulis: Iwan  Cavalera 
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait