Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Dipolisikan

Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dalan jabatan atau Penggelapan dan atau pemalsuan surat (ist)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Seorang wanita dengan inisial MDN (26) karyawan PT Jaya Central Indo diamankan oleh Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah.

Diketahui, wanita yang bertugas di bagian Kasir Armani Eksekutif Club’ ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan uang milik perusahaan dan pemalsuan surat (nota), Rabu (6/5/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi modus penggelapan yang dilakukan pelaku ialah dengan cara menggelembungkan jumlah uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang fiktif atau palsu.

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

 

“Untuk menjalankan aksinya tersebut pelaku diduga membuat nota fiktif atau palsu,” ucap Kapolsek, Selasa (12/5/2020).

Bahkan, menurut hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan MDN sejak 6 bulan lalu atau terhitung sejak 20 November 2019.

“Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian hingga Rp47 juta lebih,” tambah Kapolsek.

ia memebeberkan, sesuai perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHP. “Karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan serta pemalsuan surat,” singkatnya.

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Penanggungjawab : SA Lingga

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan

Selatan dan Nasional

Pos terkait