KANDANGAN, Kalselpos.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan surat edaran tentang gerakan aparatur sipil negara (ASN) peduli tetangga.
Hal itu disampaikan Bupati Fikry kepada Danrem 101/ Antasari, Kolonel Inf Firmansyah, saat kungker ke Kabupaten HSS, Rabu (5/5) di Pendopo HSS.
Dikatakan bupati, surat edaran tersebut dasarnya sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN beberapa nilai dasar yang harus dimiliki oleh seorang pegawai negeri, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tanggap dan santun.
Dalam menghadapi situasi pada saat ini, terutama permasalahan pandemi Covid-19 di masyarakat yang berakibat terganggunya kehidupan ekonomi maupun sosial. “Saat situasi seperti ini diperlukan tindakan nyata ASN dalam mengimplementasikannya sebagai abdi negara,” ujarnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Dijelaskan bupati, gerakan ASN peduli tetangga ini, mereka berusaha melihat dan mencermati kondisi kehidupan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya yang berpenghasilan rendah atau kurang mampu yang terdampak Covid-19.
“Bagi ASN yang mampu dipersilahkan membantu tetangganya yang kurang mampu, jika tidak bisa langsung sampaikan kepada Pemkab untuk ditindak lanjuti dan diberikan bantuan dasar,” ujarnya.
Ia berharap, dengan bantuan dasar tidak ada masyarakat yang tidak bisa makan di situasi pandemi Covid-19 ini. “Masyarakat harus jujur jika benar-benar tidak mampu, akibat dampak Covid-19,” ujarnya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional