DPRD Balangan Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Teks foto  Ketua DPRD Balangan H.Lindawati menerima dokumen kesepakatan bersama. ( Kurnadi)(kalselpos.com)

DPRD Kabupaten Balangan resmi menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Pendapatan daerah tembus 108,56 persen

Paringin,Kalselpos.com – Setelah melalui serangkaian pembahasan dan penyempurnaan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati.

Bacaan Lainnya

 

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi bersama Ketua DPRD Balangan, Hj Lindawati, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Rizkan dan Wakil Ketua II Saiful Arif, Senin (13/7/2026) dalam rapat paripurna DPRD Balangan.

 

Kesepakatan itu merupakan hasil akhir dari pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap raperda yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah pada rapat paripurna 30 Juni 2026.

 

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Balangan, Wahyudi Azhari, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga layak ditetapkan menjadi peraturan daerah.

 

Banggar turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan atas realisasi pendapatan daerah yang mencapai sekitar 108,56 persen dari target. Capaian tersebut didukung oleh meningkatnya pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta penerimaan daerah lainnya.

 

Selain itu, DPRD juga mengapresiasi sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif, di antaranya pertumbuhan ekonomi yang meningkat, angka kemiskinan dan pengangguran yang menurun.

 

Kemudian, keberhasilan Kabupaten Balangan yang meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi dengan peringkat pertama di Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Meski demikian, Banggar menilai masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar 85 persen dari total anggaran dan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp886,9 miliar.”Besaran SiLPA tersebut menunjukkan masih adanya anggaran yang belum termanfaatkan secara optimal, sehingga perlu menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya,” papar Wahyudi Azhari.

 

Sebagai bahan perbaikan, Banggar menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran agar lebih realistis, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa.

 

Kemudian, evaluasi penyebab tingginya SiLPA di setiap perangkat daerah, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menyesuaikan kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan kemampuan fiskal daerah.

 

Banggar juga mendorong agar sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat, khususnya dalam pelaksanaan fungsi penganggaran, pengawasan, dan evaluasi, sehingga pelaksanaan APBD ke depan dapat semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat

Pos terkait