Pemko Banjarmasin usulkan Revisi Perda Minol, Aturan Jam Operasional hingga Radius Penjualan bakal dirubah 

Teks foto : Ilustrasi Minuman Beralkohol.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengkaji ulang aturan peredaran minuman beralkohol (minol) yang telah berlaku hampir 10 tahun. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, sejumlah ketentuan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi di lapangan diusulkan untuk diubah.

 

Bacaan Lainnya

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut antara lain pembatasan jam operasional penjualan, kewajiban minuman beralkohol dikonsumsi di lokasi penjualan, hingga aturan larangan berjualan dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

 

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan revisi perda diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat serta tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

 

“Perda Nomor 10 Tahun 2017 memang perlu dilakukan penyesuaian. Ada beberapa ketentuan yang saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.

 

Menurut Jefrie, salah satu aturan yang banyak mendapat masukan dari pelaku usaha adalah pembatasan jam operasional yang dinilai terlalu sempit. Selain itu, ketentuan yang mewajibkan minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi di tempat penjualan juga menjadi bahan evaluasi.

 

Tak hanya itu, aturan mengenai larangan berjualan dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan dinilai sulit diterapkan di Kota Banjarmasin yang memiliki banyak sekolah dan rumah ibadah dengan jarak yang berdekatan.

 

“Pembatasan jam operasional, ketentuan hanya boleh diminum di tempat, termasuk radius satu kilometer dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, menjadi beberapa poin yang banyak mendapat masukan dari pelaku usaha untuk dievaluasi,” jelasnya.

 

Jefrie menambahkan, perubahan sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS) juga menjadi alasan penting dilakukannya revisi perda. Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan harmonisasi agar aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

 

“Sekarang sudah ada perkembangan aturan dari pemerintah pusat terkait sistem perizinan OSS. Karena itu perlu dilakukan harmonisasi agar perda daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.

 

Meski mengusulkan sejumlah perubahan, Pemko Banjarmasin menegaskan revisi tersebut bukan untuk melonggarkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Sebaliknya, regulasi baru diharapkan tetap mampu mengendalikan peredaran minol sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

 

Saat ini, draf revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 telah rampung disusun dan telah disampaikan kepada DPRD Kota Banjarmasin untuk memasuki tahap pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minuman Beralkohol yang dihadiri pelaku usaha hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol.

 

Salah satu pengusaha tempat hiburan di Banjarmasin, Sugianto, menilai regulasi yang jelas dan sosialisasi yang berkelanjutan sangat dibutuhkan agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, sektor hiburan yang dikelola secara baik dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah tanpa mengabaikan norma yang berlaku di masyarakat.

 

“Lihat saja kota besar seperti Jakarta, sektor hiburannya mampu memberikan kontribusi terhadap daerah. Banjarmasin juga bisa seperti itu, asalkan semuanya diatur dengan baik, tetap menghormati nilai-nilai masyarakat, termasuk penutupan operasional pada hari Kamis, serta diiringi pengawasan yang konsisten di lapangan,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait