Banjarmasin, kalselpos.com
– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (1/7/2026).
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan penyesuaian tarif retribusi mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan daerah.
Menurutnya, hasil pendalaman bersama mitra kerja mengungkap masih adanya potensi kebocoran pendapatan dari pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah daerah. Di antaranya berasal dari Lapangan Golf Swargaloka dan GOR Hasanuddin yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah.
Yani menyebut pengelolaan Lapangan Golf Swargaloka selama ini dilakukan pihak tertentu, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian hasil pengelolaan. Selain itu, sistem pembayaran fasilitas di GOR Hasanuddin, termasuk kolam renang dan parkir, masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai potensi itu kembali hilang,” tegasnya.
Pansus I menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan raperda tersebut agar seluruh aset pemerintah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





