Aspirasi Masyarakat jadi Kunci penyusunan Perda Ekonomi Kreatif

Teks Foto []istimewa TERIMA KUNJUNGAN - Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat menerima kunjungan kerja Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, di dampingi anggota DPRD lainnya.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Pelibatan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu kunci penyusunan regulasi ekonomi kreatif yang diterapkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan saat Komisi II DPRD Kalsel menerima kunjungan kerja Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/6/2026).

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani menjelaskan, setiap penyusunan rancangan peraturan daerah selalu diawali dengan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat. Aspirasi tersebut diperoleh melalui forum diskusi bersama pelaku UMKM maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi publik.

 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak awal membuat substansi regulasi lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan sekaligus memperlancar proses pembahasan di DPRD.

 

“Kita minta masukan langsung dari masyarakat. Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” kata Paman Yani.

 

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, menyampaikan kunjungan tersebut dilakukan sebagai studi tiru karena Jambi belum memiliki perda yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif.

 

Ia menilai pengalaman Kalimantan Selatan dalam mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2023 memberikan banyak referensi, baik terkait penyusunan substansi regulasi maupun strategi implementasinya. Hasil kunjungan itu diharapkan menjadi dasar penyempurnaan raperda sehingga mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan memperkuat pengembangan UMKM di Provinsi Jambi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait