Setahun Dibiarkan Kosong, 9 SKPD Kabupaten Banjar Masih Dipimpin Plt, DPRD Pertanyakan Keseriusan Penataan Birokrasi

Teks Foto : Animasi 9 SKPD Yang masih Di isi PLT.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, Kalselpos.com – Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan. Hingga pertengahan 2026, sedikitnya sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), tanpa adanya pejabat definitif yang ditetapkan secara permanen.

 

Bacaan Lainnya

Situasi tersebut memicu kritik dari Komisi I DPRD Kabupaten Banjar yang menilai lambannya pengisian jabatan strategis mencerminkan lemahnya penataan sumber daya aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

 

Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amir, menyayangkan banyaknya jabatan yang masih kosong bahkan dalam rentang waktu yang cukup lama. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya terjadi pada level kepala dinas atau pejabat eselon II, tetapi juga menjalar hingga jabatan administrator dan pengawas pada level eselon III dan IV di berbagai SKPD.

 

“Ini bukan lagi persoalan sementara. Ada jabatan yang sudah cukup lama diisi Plt. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi dan pengisian jabatan secara definitif,” ujarnya.

 

Amir mengungkapkan, Komisi I telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan yang kosong.

 

Menurutnya, keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk memastikan roda organisasi berjalan efektif, terutama dalam pengambilan keputusan strategis dan pelaksanaan program pembangunan.

 

“Pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena persoalan administrasi dan lambannya pengisian jabatan. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar organisasi berjalan maksimal,” tegasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, BKPSDM Kabupaten Banjar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum dilakukannya pengisian jabatan di sejumlah SKPD tersebut.

 

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program daerah. Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang Plt memiliki kewenangan terbatas dan tidak dapat mengambil sejumlah keputusan strategis, termasuk terkait mutasi pegawai maupun kebijakan yang berdampak besar terhadap organisasi.

 

Jika terus dibiarkan, keberadaan Plt dalam jangka panjang berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan. Selain memperlambat proses pengambilan keputusan, kondisi tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kinerja organisasi serta pencapaian target pembangunan daerah.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah instansi yang saat ini masih dipimpin Plt meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bappedalitbang, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, BKPSDM, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).

 

Banyaknya jabatan strategis yang masih kosong memunculkan pertanyaan publik: apakah Kabupaten Banjar sedang mengalami krisis kader birokrasi, atau justru proses pengisian jabatan yang berjalan terlalu lamban tanpa kepastian?

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait