Banjarbaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/2026).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat pengambilan keputusan itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah bersinergi menyelesaikan pembahasan kedua regulasi strategis tersebut.
Menurut Lisa, Perda RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Kota Banjarbaru berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Regulasi tersebut juga sejalan dengan misi ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banjarbaru yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola lingkungan hidup yang partisipatif.
Ia mengungkapkan, Banjarbaru saat ini menghadapi tantangan serius berupa meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun di wilayah perkotaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan jika tidak dikendalikan melalui regulasi yang kuat.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Oleh karena itu, Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut demi kelestarian lingkungan kita,” ujar Lisa.
Selain sektor lingkungan, perhatian juga diberikan pada bidang ketenagakerjaan melalui pengesahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Peraturan ini dirancang untuk mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja dan pemberi kerja, hingga penciptaan hubungan industrial yang harmonis.
Lisa menyebut kondisi ketenagakerjaan di Banjarbaru menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang terus menurun hingga berada pada angka 4,93 persen.
“Di tengah dinamika kondisi ketenagakerjaan kita, kita patut bersyukur bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Banjarbaru menunjukkan tren penurunan yang positif hingga mencapai angka 4,93 persen,” katanya.
Pemerintah Kota Banjarbaru, lanjut Lisa, berkomitmen mempertahankan tren positif tersebut melalui berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, perluasan penyerapan tenaga kerja lokal, serta penguatan sertifikasi dan pelatihan kompetensi guna menghadapi tantangan transformasi ekonomi digital.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pertumbuhan pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusianya, keadilan sosial, serta tersedianya lapangan pekerjaan yang layak dan produktif bagi masyarakat.
“Karena kota yang maju membutuhkan SDM yang kompeten, kota yang adil menjamin kesetaraan tanpa diskriminasi, dan kota yang sejahtera tercermin dari tersedianya pekerjaan yang layak bagi seluruh warganya,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





