Banjarbaru, Kalselpos.com – Pemerintah Kota Banjarbaru mempertegas komitmennya dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan daerah melalui penandatanganan komitmen percepatan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Selasa (02/06/2026).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dan dihadiri seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Langkah ini menjadi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya diterima pemerintah daerah. Penandatanganan komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian rekomendasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK RI.
“Ini tentunya bukan hanya proses administrasi semata, melainkan bentuk nyata komitmen kita secara moral dan profesional selaku jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Erna Lisa Halaby.
Ia juga mengingatkan seluruh SKPD agar tidak menunda penyelesaian pekerjaan dan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan tindak lanjut yang berjalan.
“Tingkatkan budaya kerja yang responsif dan akuntabel. Segera tindak lanjuti setiap rekomendasi, pantau progresnya, dan selesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan memiliki peran penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal di setiap instansi pemerintah daerah.
Dengan pengelolaan administrasi keuangan yang lebih baik, berbagai program pembangunan di Kota Banjarbaru diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





