Sengketa tanah, BPN Banjarbaru dilaporkan ke Ombudsman 

Teks foto []istimewa TERIMA KEDATANGAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Hadi Rahman (kedua kanan) menerima kedatangan David Pangestu terkait laporan dugaan maladministrasi BPN Banjarbaru terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa tanah, Kamis (28/5/2026).(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Seorang warga Banjarmasin, David Pangestu, mengadukan dugaan maladministrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa tanah di Banjarbaru kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

 

David Pangestu mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, guna melaporkan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 berinisial AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

 

David diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

 

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” katanya.

 

Ia menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu juga diperkuat surat inkrah PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada 2022.

 

Namun hingga kini, kata dia, putusan tersebut belum dijalankan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan.

 

“Penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” ujarnya.

 

David menilai munculnya gugatan perdata lain atas objek tanah yang sama tidak seharusnya mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkrah.

 

Menurut dia, lambannya pelaksanaan putusan justru membuka ruang munculnya konflik baru, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga perkara-perkara lain terkait objek tanah yang sama.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan pembatalan SHM berinisial AGH berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami telah meneruskan permohonan tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai mekanisme administrasi pertanahan,” kata Suhaimi.

 

Namun, lanjut dia, proses pembatalan belum dapat dilanjutkan karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

 

Kasus tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pertanahan di Banjarbaru, terutama terkait kepastian hukum, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

 

David berharap Ombudsman RI dapat mendorong langkah korektif agar putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan.

 

“Sekarang saatnya BPN Kota Banjarbaru memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” katanya.

 

Sebelumnya, sorotan terhadap BPN Kota Banjarbaru juga muncul dalam sejumlah perkara lain, di antaranya kasus Johanis dan Mugdadi.

 

Dalam kasus Johanis, BPN disorot setelah muncul dugaan kejanggalan administrasi pertanahan terkait SHM Nomor 878, termasuk hilangnya dokumen dasar atau warkah yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan.

 

Sementara dalam kasus Mugdadi, BPN kembali menuai kritik karena dinilai tidak transparan dalam membuka informasi terkait SHM Nomor 7721 yang diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi, termasuk dokumen warkah yang disebut tidak ditemukan dan dugaan perubahan tulisan lokasi tanah pada fotokopi sertipikat saat proses mediasi.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait