Diduga masih belum Kantongi Ijin Pelepasan Kawasan Hutan, PT Kondang Harum Sugih sudah Berproduksi

Teks foto []istimewa PLANG PERUSAHAAN - Plang perusahaan PT Kondang Harum Segah di Desa Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barut.(kalselpos.com)

Buntok, kalselpos.com – PT Kondang Harum Sugih adalah perusahaan pertambangan pasir Kuarsa dengan konsesi mencakup area seluas 1.998,00 hektare dan beroperasi di wilayah Desa Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara,Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Bacaan Lainnya

Terkait kawasan hutan yang tentunya akan bersentuhan lansung dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tentunya ijin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diatur melalui peraturan tata cara penggunaan kawasan hutan.

 

IPPKH adalah izin yang wajib dimiliki sebuah perusahaan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan, jalan umum, atau jaringan telekomunikasi tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.

 

Dalam regulasi terbaru, izin ini sering disebut sebagai PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Pemegang izin wajib melakukan reklamasi hutan, reboisasi lahan kompensasi, serta reklamasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Jadi IPPKH menjadi salah satu instrumen perizinan krusial bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang wajib dimiliki oleh perusahaan tersebut.

 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gunung Rantau, Karlusius Fransiska melalui saluran telpon mengatakan, keberadaan PT KHS ada di ruang lingkup kawasan desa tersebut.

 

“Desa Gunung Rantau berdasarkan profil desanya mencakup luas sebesar 3.600 Ha, jadi secara umum tentunya PT KHS ini beroperasi di dalam kawasan desa kami,” jelas Buge, sapaan akrab Kades Gunung Rantau melalui sambungan telepon, pada media ini, Kamis (28/5/2026) pagi.

 

Ia menjelaskan, PT KHS telah kurang lebih 1 tahun ini berada sekaligus beroperasi di wilayah desanya.

 

“Keberadaan perusahaan kurang lebih satu tahun ini, dan sudah melakukan produksi dan pengiriman melalui tongkang pasir kuarsanya,” tambahnya.

 

Keberadaan perusahaan tersebut, menurut Kades sangatlah berdampak penting bagi warganya dan desa sekitar untuk peningkatan peredaran roda ekonomi warga dan lapangan pekerjaan.

 

“Perputaran roda perekonomian warga sangat terasa sekali, yang awalnya desa cuma ada satu pedagang sayur sekarang sudah bertambah ada empat, dan juga kurang lebih 40 orang warga desa yang bekerja pada perusahaan tersebut,” jelasnya.

 

Disinggung terkait perijinan yang dimiliki oleh PT KHS, Kepala Desa Gunung Rantau tidak mengetahuinya secara jelas, namun memastikan PT KHS berada dalam ruang lingkup kawasan desanya.

 

Menurut kades, sebelumnya pihak PT KHS pernah menyampaikan kepada pemerintah desa terkait perijinannya dari pusat. Dan Pemdes selalu menyampaikan agar pihak perusahaan selalu berkoordinasi, melaporkan, dan mendapat ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.

 

“Secara umum kami pemerintah desa tidak mengetahui secara jelas terkait perijinan mereka, tapi mereka pernah menyampaikan perijinan mereka dari pusat. Namun yang jelas PT KHS ada dan beroperasi didalam wilayah desa kami karena luasan desa kami 3.600 ha tadi. Kami berharap ke depannya perusahaan tetap berjalan, namun tentunya harus taat hukum dan taat pajak demi Bumi Dahani Dahani Tuntung Tulus,” tuturnya.

 

Sedangkan ketika permasalahan terkait IPPKH ini dikonfirmasikan kepihak perusahaan, media ini masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.

 

“Nanti saya kasih nomor handphone bagian legal ya pak karena ini berkaitan dengan legalitas takut salah saya kalau jawab. Saya konfirmasi bagian legal dulu ya,” ujar Feri bagian Operasional Produksi PT KHS melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kamis (28/5/2026) malam.

 

Sebelum berita ini ditayangkan, media ini tetap melakukan upaya untuk mendapatkan jawaban. Namun masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

 

“Kalo pinjam pakai kawasan memang belum ada karena kita masih bekerja di APl,” ungkap Feri.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait