Pemkot Palangka Raya Godok Skema Baru Redistribusi Lahan Lewat Bank Tanah

Teks foto : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini (kanan), didampingi Sekda Arbert Tombak saat diwawancarai awak media usai sosialisasi skema baru redistribusi lahan di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5). Sesi foto bersama usai sosialisasi di Ruang Rapat Peteng Karuhei II. (Ist)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tengah menggodok skema baru program redistribusi lahan masyarakat melalui pemanfaatan Badan Bank Tanah. Langkah strategis ini diambil untuk mengurai konflik pertanahan menahun sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.

 

Bacaan Lainnya

Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026).

 

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, mengungkapkan adanya perbedaan mendasar pada skema baru ini. Jika sebelumnya masyarakat langsung menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), kini pemerintah menerapkan masa transisi berupa hak pengelolaan berjangka.

 

“Ada hal yang baru. Selama ini masyarakat langsung mendapatkan hak milik. Nah, lewat skema ini sifatnya berjangka selama 10 tahun di atas pengelolaan lahan. Jika selama masa itu pengelolaannya dinilai baik, statusnya baru ditingkatkan menjadi Hak Milik,” ujar Ahmad Zaini usai kegiatan.

 

Ahmad Zaini menjelaskan, akar masalah pertanahan di Palangka Raya didominasi oleh kepemilikan warga yang masih tertahan di level Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini terjadi akibat benturan dengan status kawasan hutan.

 

Melalui skema baru, Badan Bank Tanah akan menghimpun Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan maupun non-kawasan hutan. Lahan tersebut kemudian diredistribusikan kembali secara legal kepada masyarakat.

 

“Masyarakat kita butuh ketenangan dan kepastian hukum lewat SHM. Hadirnya Bank Tanah ini memfasilitasi distribusi lahan tersebut, namun dengan mekanisme berjangka 10 tahun terlebih dahulu,” imbuhnya.

 

Meski titik lokasi sudah mulai dipetakan di beberapa kecamatan, Ahmad Zaini menegaskan kebijakan ini belum final. Skema tersebut masih memerlukan pembahasan mendalam dan persetujuan resmi dari Wali Kota Palangka Raya.

 

Sesuai regulasi, Wali Kota merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sedangkan Kepala Kantor Pertanahan (Kanta) menjabat sebagai Ketua Harian.

 

“Karena saya hadir mewakili dan tidak masuk dalam struktur formal GTRA, kami belum bisa mengetok keputusan. Sesuai saran Pak Kanta, poin ini kita tunda dulu untuk didiskusikan langsung dengan Pak Wali Kota agar hak yang diterima masyarakat nanti benar-benar klir sesuai aturan,” tegasnya.

 

Di akhir keterangannya, Ahmad Zaini menginstruksikan para lurah-terutama yang wilayahnya masuk dalam peta redistribusi-untuk menguasai regulasi ini secara matang guna menghindari salah paham di masyarakat.

 

“Lurah adalah garda depan administrasi. Mereka harus paham betul skenario redistribusi lahan ini agar bisa mengedukasi warga dengan jelas, sehingga tidak ada gejolak di lapangan,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait