Jakarta, kalselpos.com –
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan secara terukur. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan lonjakan harga energi dunia akibat konflik di Timur Tengah.
“Memang tidak selalu mudah menghadapi dinamika dunia saat ini. Namun, mudah-mudahan situasi membaik dan harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar AHY usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/5/2026).
AHY menjelaskan bahwa ketegangan geopolitik global berdampak langsung pada kenaikan harga energi. Hal ini memicu pembengkakan biaya operasional pada sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional.
Pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi lonjakan harga tiket menjelang libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah. Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), AHY menyebut penyesuaian ini merupakan langkah sulit demi menjaga keseimbangan antara keberlangsungan maskapai dan kemampuan ekonomi warga.
“Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, harus mengambil langkah penyesuaian yang tidak mudah ini. Dampaknya pasti ada pada masyarakat, tetapi kebijakan ini memang harus diambil,” tambahnya.
Saat ini, Kemenhub terus mengkaji berbagai opsi kebijakan agar perubahan harga tiket tetap wajar. Pemerintah juga intens berkoordinasi dengan sejumlah maskapai nasional untuk mencari solusi terbaik di tengah tekanan biaya operasional.
Secara terpisah, Kemenhub resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) angkutan udara kelas ekonomi domestik demi merespons fluktuasi harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).
Lukman menambahkan, persentase tarif tambahan tertinggi ditetapkan berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur yang berlaku dari penyedia bahan bakar. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga industri penerbangan nasional tetap bertahan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





