Dugaan suap Restitusi Pajak mulai disidangkan, Jaksa KPK beberkan Alur Penyerahan Uang Rp1,5 M kepada kedua Terdakwa

Teks foto []istimewa DISIDANGKAN - Dua terdakwa dugaan suap Restitusi Pajak saat mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/6/26) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dugaan praktik jual beli restitusi pajak senilai miliaran rupiah menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).

 

Bacaan Lainnya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sandy menyebut Mulyono bersama seorang pemeriksa pajak diduga menerima suap Rp1,5 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

 

Transaksi uang tersebut berlangsung di area parkir hotel hingga kawasan rumah sakit di Banjarmasin, pada 26 Januari 2026 dan 3 Februari 2026.

 

Perkara suap bermula, perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai lebih bayar mencapai Rp49,4 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim KPP Madya Banjarmasin menyetujui pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp48,3 miliar.

 

Namun, persetujuan restitusi itu diduga tidak diberikan secara cuma-cuma. Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan, Mulyono disebut mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

 

Dalam pertemuan tersebut, jaksa menyebut terjadi kesepakatan pemberian komitmen fee senilai Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas proses restitusi yang disetujui.

 

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pembayaran uang suap disebut dilakukan secara bertahap.

 

Pada 26 Januari 2026, Dian Jaya Demega diduga menerima uang tunai Rp200 juta di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC) di Jalan MT Haryono Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, Dian disebut mengambil Rp180 juta, sedangkan sisanya diterima pihak lain yang bertindak sebagai perantara perusahaan.

 

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Mulyono diduga menerima sisa uang komitmen sebesar Rp1,3 miliar di area parkir Hotel Rattan Inn. Uang tersebut disebut diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan.

 

Jaksa juga mengungka, untuk menyamarkan aliran dana tersebut, pihak perusahaan diduga mencatat pengeluaran suap sebagai transaksi pembelian barang dan biaya entertainment dalam pembukuan keuangan.

 

Tak hanya itu, Dian Jaya Demega selaku pemeriksa pajak KPP Banjarmasin, juga didakwa menerima gratifikasi dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak.

 

Dalam dakwaan disebutkan, Dian menerima uang tunai Rp100 juta serta mata uang asing sebesar USD32.700. Dana tersebut diduga kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer di Banjarmasin dan Semarang dengan menggunakan identitas orang lain.

 

“Perbuatan terdakwa I Mulyono bersama-sama dengan terdakwa II Dian Daya Demega telah menerima uang total sebesar Rp1,5 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga penerimaan hadiah atau janji tersebut diberikan, agar terdakwa I menyetujui permohonan restitusi yang diajukan,” ucap JPU KPK, Sandy di hadapan majelis hakim yang diketahui Cahyono Riza Adrianto.

 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat dengan dakwaan berlapis Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

 

Khusus untuk Dian Jaya Demega, jaksa juga menambahkan dakwaan akumulatif terkait penerimaan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

 

Usai sidang, penasihat hukum kedua terdakwa, Nila Prasna Paramita, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU KPK. Menurut Nila, tim kuasa hukum memilih fokus menghadapi pembuktian perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.

 

“Terkait tanggapan atas dakwaan, nanti akan kami buktikan melalui saksi-saksi yang diperiksa di persidangan. Kami sebagai tim penasihat hukum sudah mempersiapkan hal tersebut. Jadi kita lihat nanti dalam proses persidangan,”ujarnya.

 

Dengan tidak diajukannya eksepsi, perkara dugaan suap restitusi pajak tersebut akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait