Bupati Tapin Usulkan 150 Formasi ASN ke Pemerintah Pusat

Teks foto Bupati Tapin H Yamani saat memaparkan usulan kebutuhan ASN Pemkab Tapin dihadapan Kemenpan RB RI dan Ketua Komisi II DPR RI dalam Rapat koordinasi bersama Kepala Daerah Se Kalsel di Kantor Kemenpan RB RI Jakarta.(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com — Pemerintah Kabupaten Tapin terus memperkuat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik. Dalam forum koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

 

Bacaan Lainnya

Bupati Tapin H Yamani memaparkan capaian kinerja pemerintahan sekaligus mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

 

Di hadapan pemerintah pusat, Yamani menyoroti peningkatan indikator tata kelola pemerintahan Kabupaten Tapin dalam tiga tahun terakhir. Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meningkat dari 69,02 pada 2023 menjadi 74,24 pada 2025 dengan predikat BB.

 

Capaian reformasi birokrasi juga mengalami lonjakan signifikan. Nilai Reformasi Birokrasi Kabupaten Tapin naik dari 73,89 menjadi 84,70 dan berhasil meraih predikat A pada 2025. Sementara indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) meningkat dari 3,09 menjadi 3,95.

 

Bupati Tapin H Yamani mengatakan peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan sekaligus mempercepat kualitas pelayanan publik.

 

“Reformasi birokrasi bukan hanya soal administrasi, tetapi bagaimana pelayanan pemerintah semakin cepat, transparan, dan benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Yamani.

 

Menurut dia, pemerintah daerah kini mulai mengarahkan transformasi SPBE menuju konsep Pemerintah Digital (PEMDI). Perubahan paradigma itu menempatkan layanan digital sebagai instrumen utama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.

 

Dalam paparannya, Yamani menilai sistem pemerintahan digital menuntut integrasi layanan lintas instansi dan pemanfaatan data yang lebih terpadu. Pemerintah daerah juga didorong menerapkan sistem yang fleksibel dan mampu menyesuaikan kebutuhan masyarakat secara cepat.

 

Selain memaparkan capaian reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Tapin mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2026 sebanyak 150 formasi. Rinciannya terdiri atas 10 formasi guru kelas sekolah dasar dan 140 formasi untuk kebutuhan perangkat daerah.

 

Usulan tersebut, kata Yamani, diperlukan untuk memperkuat kapasitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah sektor strategis.

 

Ia berharap pemerintah pusat dapat mendukung kebutuhan ASN daerah agar pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di Kabupaten Tapin berjalan lebih optimal.

 

Turut serta mendampingi Kepala BKPSDM Gt Ridha Jaya Wardana, Kepala Bappelitbang Meidy Harris Prayoga dan Prokopim Setda Tapin.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait