DPRD Banjarmasin dukung Batas Usia Pengguna Media Sosial untuk Lindungi Generasi Muda

Teks: M Ridho Akbar(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan usia minimal 16 tahun bagi pengguna media sosial. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.

 

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menilai batas usia tersebut cukup relevan karena pada usia tersebut anak mulai memiliki kematangan emosional yang lebih baik. Dengan demikian, mereka diharapkan mampu memilah konten yang bermanfaat dan menghindari pengaruh negatif.

 

Ia menyoroti tingginya penggunaan internet di Banjarmasin yang membuat anak-anak semakin akrab dengan gawai sejak usia dini. Menurutnya, kondisi ini perlu diimbangi dengan pengawasan dan regulasi yang tepat agar tidak berdampak buruk bagi perkembangan mereka.

 

Ridho juga menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi berbagai persoalan di dunia maya, seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga gangguan kesehatan mental akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar pembatasan tersebut tidak menghambat kreativitas anak dalam memanfaatkan teknologi. Ia menekankan pentingnya literasi digital agar generasi muda tetap dapat menggunakan internet secara positif, baik untuk belajar maupun berkarya.

 

Ke depan, DPRD Kota Banjarmasin berencana mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi turunan di tingkat daerah guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

 

Ridho berharap langkah ini dapat mendorong lahirnya generasi muda yang cakap digital, sehingga tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan produktif.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait