BANJARMASIN, Kalselpos.com – Maraknya pembangunan lapangan padel di Kota Banjarmasin mendapat sorotan dari Komisi III DPRD setempat. Meski dinilai membawa dampak positif bagi sektor ekonomi kreatif dan gaya hidup sehat, para pelaku usaha diminta tetap mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menyampaikan bahwa keberadaan lapangan padel berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara tertib dan sesuai aturan.
Ia menilai tren olahraga tersebut menjadi indikator meningkatnya minat masyarakat terhadap aktivitas sehat sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Namun, Ridho menegaskan bahwa seluruh investor wajib memastikan legalitas usaha sebelum mulai beroperasi.
Menurutnya, DPRD bersama instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pelaku usaha yang menjalankan operasional sebelum seluruh izin terpenuhi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Selain aspek administrasi, DPRD juga menyoroti potensi dampak sosial yang ditimbulkan, seperti kebisingan dan keterbatasan lahan parkir. Belajar dari pengalaman daerah lain, pengelola diminta menyediakan fasilitas peredam suara, area parkir yang memadai, serta mengatur jam operasional agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan secara lisan terkait pembangunan lapangan di kawasan permukiman padat.
Ia pun membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengawasan terhadap operasional lapangan padel nantinya akan melibatkan berbagai instansi, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik yang dianggap rawan menimbulkan gangguan.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga penghentian operasional, bahkan pembongkaran apabila terbukti melanggar aturan tata ruang.
Ke depan, Komisi III turut mempertimbangkan penyusunan regulasi khusus terkait usaha olahraga yang berpotensi menimbulkan kebisingan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan kenyamanan masyarakat.
Ridho menegaskan bahwa pihaknya mendukung masuknya investasi, namun tetap mengutamakan hak warga untuk menikmati lingkungan yang aman dan nyaman.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





