Kalsel Perkuat Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu

Teks foto : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Diauddin, memberikan penjelasan terkait alokasi anggaran PBI-JKN sebesar Rp50 miliar kepada awak media di Banjarmasin, Senin (2/3). (ist)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

-Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini dilakukan melalui penguatan dukungan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Bacaan Lainnya

 

Kepala Dinkes Provinsi Kalsel, Diauddin, menjelaskan bahwa pembiayaan PBI-JKN melibatkan sinergi dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.

 

“Di tingkat provinsi, kami mengalokasikan anggaran khusus untuk PBI-JKN,” ujar Diauddin di Banjarmasin, Senin (2/3/2026).

 

Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Kalsel mengalokasikan dana sekitar Rp50 miliar untuk membayar iuran PBI-JKN. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp40 miliar.

 

Diauddin menegaskan bahwa skema bantuan iuran ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu. Adapun penetapan penerima manfaat sepenuhnya mengacu pada data yang diverifikasi oleh Dinas Sosial.

 

Menanggapi isu penonaktifan peserta PBI yang sempat ramai di masyarakat, Diauddin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data oleh pemerintah pusat.

 

“Proses pemutakhiran data yang dilakukan secara serentak dalam jumlah besar memang sempat memicu keriuhan di media sosial dan masyarakat,” jelasnya.

 

Sebagai langkah antisipatif, Dinkes Kalsel akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh rumah sakit di wilayah Kalsel. Pertemuan ini juga melibatkan narasumber dari Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk menyamakan persepsi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

“Kami ingin rumah sakit memahami teknisnya. Jika ada warga yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan medis darurat, rumah sakit harus tahu alur proses pengaktifan kembali agar pasien segera tertangani,” tegas Diauddin.

 

Melalui penguatan program PBI-JKN ini, Dinkes Kalsel berkomitmen memastikan seluruh masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa terkendala masalah administrasi.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait