Pemkab Barito Utara Terbitkan Instruksi Bupati untuk Perkuat Koperasi dan Ekonomi Kerakyatan

Teks foto : Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin. (Ist)(kalselpos.com)

Muara Teweh, kalselpos.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui kebijakan strategis di sektor perkoperasian. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan, Senin (1/3/2026).

Bacaan Lainnya

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Uusaha Kecil Menengah (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa instruksi tersebut mewajibkan Camat, Kepala Desa, serta pimpinan perusahaan mitra untuk proaktif memfasilitasi pengurus koperasi. Pemkab menekankan agar pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 segera diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku.

 

“RAT adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi pengurus kepada anggota sekaligus indikator utama kesehatan sebuah koperasi,” ujar Mastur.

 

Salah satu poin strategis dalam kebijakan ini adalah target mencetak minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Pemkab menginginkan adanya koperasi percontohan yang dikelola secara profesional, sehat secara finansial, dan memiliki manajemen usaha yang tangguh. Koperasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi lokal guna memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

 

Selain mencetak koperasi unggulan, Pemkab juga fokus pada program reaktivasi koperasi yang saat ini kurang aktif atau tidak aktif. Pemerintah daerah menginstruksikan pendataan ulang dan pendampingan intensif agar lembaga ekonomi tersebut dapat kembali beroperasi. Peningkatan partisipasi anggota terus didorong untuk memperkuat modal sosial dan ekonomi di tingkat akar rumput.

 

Disnakertranskop UKM menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan pembinaan langsung ke lapangan. Pendampingan akan mencakup perbaikan tata kelola manajemen hingga pengembangan unit usaha agar koperasi mampu bersaing di era modern.

 

Melalui Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemkab Barito Utara optimistis stabilitas ekonomi berbasis kerakyatan di “Bumi Iya Mulik Bengkang Turan” akan semakin kokoh. Penguatan sektor koperasi diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait