Bupati Tabalong Tandatangani Perjanjian dan Serah Terima Pinjam Pakai BMN Eks Pertamina Bandara Warukin 

Teks foto Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks PT Pertamina (Persero) berupa lahan Bandar Udara Warukin, bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). (ist)(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menandatangani Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks PT Pertamina (Persero) berupa lahan Bandar Udara Warukin, bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tabalong, H. M. Noor Rifani, bersama Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Purnama Tioria Sianturi, disaksikan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Tetik Fajar Ruwandari, Ketua DPRD Tabalong Riza Fahlipi, Dandim 1008 Tabalong Letkol Infanteri Alexander Allan Primadi, Kepala BPKAD Tabalong Husin Ansari, Kepala Dinas Perhubungan Tabalong Tumbur Parulian Manalu, serta perwakilan PT Pertamina (Persero), VP Asset Optimization & Development beserta jajaran.

 

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/MK/KN/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Pinjam Pakai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, berupa sebidang tanah seluas 111 hektar (1.110.000 meter persegi) yang berlokasi di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Bandar Udara Warukin termasuk dalam kategori BMN yang berasal dari aset eks Pertamina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara. Aset-aset eks Pertamina tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki nilai strategis nasional.

 

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN dalam sambutannya menyampaikan bahwa skema yang diberikan saat ini adalah pinjam pakai, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya penyediaan transportasi udara.

 

“Skema pinjam pakai ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam menyediakan layanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat konektivitas wilayah. Ke depan, tidak menutup kemungkinan statusnya dapat ditingkatkan menjadi hibah sesuai ketentuan yang berlaku, kami memahami bahwa Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, serta mendukung pengendalian inflasi dan penguatan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara” ujarnya.

 

DJKN juga menekankan pentingnya pengamanan aset, baik secara yuridis, fisik, maupun administratif. Pemerintah Kabupaten Tabalong diharapkan melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat guna memastikan tidak terjadi penerbitan sertifikat baru atau penguasaan ilegal di atas lahan tersebut, serta melakukan pemasangan tanda batas dan pengamanan fisik lainnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tabalong H. M. Noor Rifani menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Keuangan RI, DJKN, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, serta PT Pertamina (Persero) atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin. “Penandatanganan hari ini adalah momentum yang sangat kami tunggu, tidak hanya oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong, tetapi juga oleh masyarakat dan kabupaten-kabupaten sekitar. Bandara Warukin memiliki nilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati.

 

Menurutnya, pengoperasionalan kembali Bandara Warukin akan memberikan dampak signifikan bagi sedikitnya enam kabupaten di sekitar Tabalong yang memiliki keterkaitan investasi dan aktivitas ekonomi dengan wilayah ini. Akses perjalanan yang sebelumnya memakan waktu 5–6 jam diharapkan dapat dipersingkat secara signifikan melalui jalur udara. Bupati juga menyampaikan bahwa dokumen berita acara yang telah ditandatangani ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI sebagai dasar penerbitan surat keputusan terkait operasional Bandara Warukin.

 

Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan operasional bandara dapat dimulai kembali pada tahun 2026 ini, sekaligus segera membuka komunikasi dengan pihak maskapai untuk mengaktifkan rute penerbangan. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tabalong juga merencanakan pengembangan infrastruktur bandara, termasuk penambahan panjang landasan pacu agar dapat melayani pesawat berbadan lebih besar, sehingga semakin memperkuat peran Bandara Warukin sebagai simpul konektivitas regional.

 

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja sama dan sinergi yang lebih luas. Kami optimistis, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN, Bandara Warukin akan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabalong dan sekitarnya,” tutup H. Fani, Bupati Tabalong.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait