Banjarbaru, Kalselpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Sebanyak enam orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Irwasda, Dirreskrimum, Dirlantas, serta Kabid Humas.
Kabid Humas Adam Erwindi menyampaikan, enam tersangka yang ditangkap terlibat dalam pemalsuan STNK, SKPD, faktur, NIK hingga BPKB kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, empat pelaku berasal dari Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan.
Kapolda menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. FN bertugas menawarkan mobil melalui Facebook dan WhatsApp sekaligus memesan dokumen palsu. SF berperan menjual kembali mobil yang dibeli dari FN kepada pembeli di Kotabaru.
Selanjutnya, RY menjadi perantara atau makelar pengurusan dokumen palsu kepada BD. RB bertindak sebagai pembuat dokumen palsu, dibantu KT dalam proses produksi dan pemasaran. Sementara BD juga diketahui memproduksi dokumen palsu sesuai pesanan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 20 unit mobil, 20 pasang pelat nomor, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB mati, lima laptop, tiga printer, serta ratusan stiker hologram STNK. Selain itu, turut diamankan cap stempel, cairan penghapus tinta, plastik STNK, kertas HVS, lampu UV, amplop, cairan pemutih, flashdisk, buku tabungan sejumlah bank, kartu ATM, dan puluhan barang lainnya.
Modus yang digunakan pelaku yakni membeli kendaraan bermotor yang menunggak kredit, kemudian menjualnya secara daring melalui media sosial dan grup percakapan. Untuk meyakinkan pembeli, para tersangka menerbitkan BPKB, STNK, dan notice pajak palsu.
Dari aktivitas ilegal tersebut, sindikat ini meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta per bulan. Rinciannya, pembuatan notice pajak palsu menghasilkan sekitar Rp20,8 juta per bulan, sedangkan STNK palsu mencapai Rp12 juta per bulan.
Direktur Reskrimum Frido Situmorang mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang mendapati pajak kendaraan telah terblokir saat hendak melakukan pembayaran.
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama di Banjarmasin. Pengembangan selanjutnya membawa kami ke Blora, Jawa Tengah, untuk menangkap pelaku lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka mematok tarif Rp800 ribu untuk pembuatan notice pajak dan Rp4 juta untuk BPKB palsu.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





