Amuntai, kalselpos.com – Sebanyak 4 ons sabu dimusnahkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Barang barang haram ini merupakan barang bukti dari pengungkapan beberapa kasus narkotika di Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus rutin dari Januari – Februari 2026. “barang bukti sabu ini diamanakan dari kurun waktu 2 bulan dari pengungkapan 4 kasus dan mengamankan pria dengan total barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan seberat 446,84 gram,” ujar Agus saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Aula Jananuraga Polres HSU, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan berinisial AA di wilayah Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HHSU
Dari pembekukkan AA, jajaran Satresnarkoba Polres HSU mendapati narkotika jenis sabu seberat 23,78 gram.Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan I di Kota Barabai, Kabupaten HST dengan barang bukti sabu seberat 53,77 gram.
Penyelidikan dan pengembangan terus dilakuan hingga dibekuklah dua pelaku lagi dan ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 4 orang”Dari pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan ratusan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten HSU,” ucapnya.
Agus menegaskan, Polres HSU akan terus berupaya melakukan melakukan pemberantasan narkotika di wilayah HSU.”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep, pihak Kejaksaan HSU, BNNK HSU, PN Amuntai, serta tamu undangan lainnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





