Martapura, kalselpos.com –Muhammad melayangkan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya berkali-kali ke arah Kai Attak hingga membuat korban tewas bersimbah darah di lokasi kejadian.Hal itu terlihat dalam reka adegan (rekontruksi) yang dilaksanakan oleh Polsek Martapura Timur pada Senin (9/2/2026) yang berlangsung di Halaman Mapolsek setempat.
Setidaknya ada 18 adegan diperagakan dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Dalam Pagar RT 01, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kamis 29 Januari 2026 lalu tersebut.
Kapolsek Martapura Timur, Ipda Muhammad Taufiqurahman, S.H mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa agar perkara tersebut menjadi terang-benderang di hadapan hukum.“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas gambaran kejadian yang sebenarnya, sehingga penuntut umum dapat mengetahui secara utuh jalan cerita perkara ini,” ujarnya. Senin (09/02/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan sekitar 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pra-rekonstruksi dan rekonstruksi, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka bersifat spontan dan tidak direncanakan sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ipda Taufiqurahman mengungkapkan, keterangan tersangka menyebutkan bahwa korban selama ini kerap melakukan intimidasi dan perundungan terhadap pelaku.
Hal tersebut membuat tersangka merasa takut setiap kali bertemu korban.
“Pada hari kejadian, tersangka bertemu korban saat hendak menuju sawah. Karena rasa takut yang sudah menumpuk, tersangka bertindak spontan,” jelasnya.
Saat kejadian, tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sabetan.
“Hasil visum menunjukkan terdapat tiga luka utama, yakni di bagian kepala, tangan, dan perut,” tambahnya.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





