DPRD HSU Minta Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Tak Berbelit-Belit

Teks foto : DPRD HSU gelar rapat kerja bersama instansi terkait, bahas Raperdä tentang Perubahan atas Perda tentang HSU Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.(ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat DPRD HSU lantai II Gedung Baru, belum lama ini.

 

Bacaan Lainnya

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

 

Kegiatan ini dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi, diikuti anggota DPRD HSU Fathurrahim, Norani, Teddy Suryana, Akhmad Baidawi, Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HSU Akhmad Fahri.

 

Sedangkan dari eksekutif diantaranya dihadiri Asisten I Setda HSU Khairussalim, Kepala BPKAD HSU Muchtar K, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni, Sekretaris Dinas Sosial Vivi Suprihati, beserta para staf SKPD terkait.

 

Dikesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi menanyakan tentang sejauh mana dan tahapan bantuan hukum yang didapat oleh masyarakat.

 

“Kami perlu kejelasan tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat, dan itu sampai sejauh mana,” ucapnya.

 

Menangapai hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni menyampaikan, bahwa tahapan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, telah diatur secara jelas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimulai sejak tahap paling awal, yakni proses penyidikan.

 

“Masyarakat berhak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana yang telah diatur, dimulai sejak proses penyidikan,” kata dia.

 

Sementara anggota DPRD HSU Teddy Suryana meminta agar ke depan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak berbelit-belit dan memiliki kejelasan klasifikasi.

 

“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi, bantuan hukum apa saja yang diberikan dan kategori masalah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait