OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin, Pengamat Nilai Korupsi Kian Menggerus Kepercayaan Publik

Teks Foto  Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid .(sidik)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kali ini, OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.

 

Bacaan Lainnya

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Tim penyidik KPK turut menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti awal. Hingga kini, status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses penentuan oleh KPK sesuai ketentuan 1×24 jam.

 

Dasar hukum OTT tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

Menanggapi kasus tersebut, Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid, menyatakan keprihatinannya atas terulangnya OTT di Kalimantan Selatan, khususnya di instansi strategis seperti kantor pajak. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya integritas aparatur. “Korupsi seolah menjadi pola berulang yang menggerus kepercayaan publik. Padahal jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

 

Dr Afif menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga reformasi mentalitas, keteladanan pimpinan, serta penguatan etika birokrasi agar kasus serupa tidak terus terulang.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait