Banjarmasin, Kalselpos.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak mengungkap nilai kerugian keuangan negara yang mencapai angka miliaran rupiah. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan total kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir menembus lebih dari Rp8 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan menghadirkan tiga terdakwa. Mereka terdiri dari dua mantan mantri BRI Unit Kuin Alalak, yakni M. Madiyana Gandawijaya, SH dan Hairunisa, serta satu terdakwa lain dari kalangan masyarakat sipil, Rabiatul Adawiyah.
JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Syamsul, dalam dakwaannya membeberkan hasil audit resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp8,2 miliar.
Kerugian negara itu dirinci dengan pembebanan sebesar Rp4,7 miliar kepada terdakwa Hairunisa, Rp2,1 miliar kepada M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.
Jaksa mengungkapkan, kerugian tersebut diduga timbul akibat rangkaian perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan, pemeriksaan, hingga pencairan kredit yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
Selain itu, dua terdakwa yang berasal dari pihak perbankan dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perbankan yang baik. Mereka diduga memproses kredit dengan menggunakan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Rabiatul Adawiyah melalui penasihat hukumnya, Andi Marwan, menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh dua terdakwa lainnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan,” ujar Andi Marwan menutup keterangannya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





