Kandangan, kalselpos.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046, dalam rapat paripurna, Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Husnan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS Muhammad Kusasi, yang dihadiri segenap anggota dewan dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 tahun ke depan.
“RTRW menjadi instrumen pengendali pembangunan, agar pemanfaatan ruang selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, secara geografis Kabupaten HSA memiliki karakteristik wilayah yang beragam meliputi kawasan pegunungan, dataran rendah, dan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
“Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang mempunyai peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana,” ujar Sekda.
Saat ini, ungkap Sekda, Pemkab HSS telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk dapat melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW.
“Jadi dalam penyusunan Ranperda RTRW ini berlandaskan dengan ketentuan perda RTRW. Tujuannya untuk mewujudkan Kabupaten HSS sebagai simpul logistik Banua Anam, melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman terarah dan pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah yang berkelanjutan,” ujar Sekda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





