BANJARMASIN, Kalselpos.com – Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR, akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai biang kerok banjir yang kian menggila di Kota Seribu Sungai. Usai meninjau langsung sejumlah titik banjir terparah, Yamin menegaskan sudah saatnya persoalan ini tidak lagi terus-menerus dilempar ke faktor alam seperti air pasang, kiriman air, maupun pendangkalan sungai.
Menurutnya, ada persoalan yang jauh lebih serius dan nyata, alih fungsi sungai menjadi kawasan bangunan dah permukiman, termasuk perumahan yang diduga kuat menutup sempadan sungai.
“Banjir ini jangan terus disalahkan ke alam. Faktanya, banyak sungai kita berubah fungsi, ditutup bangunan. Ini yang harus kita akui bersama,” tegas Yamin, Senin (12/1/2026) kemarin.
Sebagai contoh paling mencolok, Yamin menyoroti kawasan Jalan Gatot Subroto.Di wilayah tersebut, sungai yang semestinya menjadi jalur utama aliran air kini nyaris hilang dari pandangan, tertutup bangunan besar yang berdiri memanjang di sepanjang bantaran.
“Saya lihat langsung, banyak bangunan yang menutup aliran sungai. Ada jembatan, ada bangunan, tapi sungainya ke mana?” ujar Yamin dengan nada heran sekaligus geram.
Yamin memastikan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bakal memanggil para pengembang perumahan untuk memastikan tidak ada lagi pembangunan yang melanggar aturan dan menutup sempadan sungai. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Yamin mengingatkan banjir akan menjadi waris abadi bagi warga Banjarmasin.
“Kalau sungai terus dikorbankan demi bangunan, jangan heran banjir makin parah,” katanya.
Situasi tersebut, lanjut Yamin, sudah berada di luar batas toleransi. Ia pun langsung menginstruksikan dinas terkait untuk mengecek legalitas bangunan-bangunan yang diduga telah “memakan” badan sungai. Langkah yang diambil tidak akan berhenti pada teguran administratif semata.
“Kalau benar-benar menyalahi aturan dan tidak mau membongkar sendiri, yang jelas kita gugat,” ujarnya lugas.
Yamin menegaskan, ketentuan mengenai sempadan sungai sudah sangat jelas dan tertuang dalam. Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Untuk sungai tanpa siring, bangunan wajib mundur 15 meter sementara sungai yang telah bersiring wajib mundur 5 meter.
“Artinya, selama ini sudah ada kelonggaran. Boleh membangun di bibir sungai, tapi jangan sampai memakan sungainya,” pungkas Yamin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





