Paringin, kalselpos.com —
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ditetapkan.
Penetapan berlangsung dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Balangan yang berlangsung pada pada Senin (12/1/2026).
Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H. Tamrin, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah guna memastikan pembahasan Raperda dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan Panitia Khusus ini bertujuan untuk mempercepat serta memaksimalkan pembahasan Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar H. Tamrin.
Ia juga menambahkan bahwa Pansus yang telah ditetapkan akan segera bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, serta melibatkan berbagai pihak guna menyempurnakan substansi Raperda.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Balangan diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berlandaskan hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





