Amuntai, kalselpos.com – Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, Senin (12/1/2026).
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Aisha Nadela menyampaikan bahwa fraksinya memahami bahwa dasar usulan perubahan baik perubahan tarif yang meliputi penyesuain tarif, penurunan tarib, pengahapusan maupun pengusulan jenis pajak atau retribusi baru sebagai suatu langkah dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Ditambah lagi dengan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pembalah batung, retribusi pemanfaatan aset daerah pada pelayanan pemakaian alat berat yang ada di Dinas PUPR serta pemakaian Gedung Abdul Wahid yang ada di area BKPSDM.
“Fraksi kami menyambut baik dengan diajukannya Raperda tersebut, karena keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan lebih efektif dan tertib,” ujarnya.
Namun, lanjut Aisha, fraksinya meminta agar tarif yang dikenakan tidak terlalu memberatkan msyarakat.
“Kami harap nantinya didalam pengenaan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, kalau bisa tarif yang dikenakan sekecil-kecilnya,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra meminta agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar, khususnya pada sektor parkir, kebersihan, dan perizinan.
Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi diharapkan tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan tetap memperhatikan asas keadilan berdasarkan skala usaha.
Sedangkan Fraksi NasDem dan PDI-P mempunyai pandangan bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, Fraksi NasDem PDI-P mendukung kebijakan Insentif Retribusi dan Pajak sektor barang dan jasa tertentu serta sektor usaha starategis.
Namun, Pemerintah Kabupaten HSU harus memastikan bahwa kebijakan daerah tetap berorientasi pada pemulihan ekonomi dan menciptakan iklim Investasi yang kondusif.
Fraksi NasDem PDI-P juga mendorong agar pemanfaatan aset daerah uang dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
Penggunaan aset daerah untuk kegiatan ekonomi harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
Fraksi NasDem PDI-P menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak daerah dan retribusi daerah, terutama dalam memastikan bahwa masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan.
Kemudian, perwakilan juru bicara Farkasi PKB memuampiakn tentang aspek regulasi dan kepatuhan hukum. Fraksi PKB menilai perubahan kedua Perda ini perlu dipastikan sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur kebijakan fiskal daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Harmonisasi norma menjadi syarat mutlak agar Perda ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi daerah hendaknya tidak memberatkan masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro.
Setiap penyesuaian tarif maupun perluasan objek pajak harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi ekonomi daerah secara riil.
Fraksi PKB mendukung upaya peningkatan PAD melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih optimal, profesional, dan transparan.
Namun demikian, optimalisasi tersebut harus dilakukan melalui perbaikan sistem pendataan, pengawasan, dan pelayanan, bukan semata-mata dengan menaikkan tarif yang berpotensi menimbulkan resistensi publik.
Fraksi PKB juga memandang penting agar setiap jenis pajak dan retribusi yang diatur dalam Perda ini benar-benar memiliki potensi penerimaan yang jelas dan biaya pemungutan yang efisien. Jangan sampai terdapat jenis pajak atau retribusi yang secara administratif membebani pemerintah daerah namun kontribusinya terhadap PAD sangat minimal.
Fraksi PKB meminta penerimaan dari pajak dan retribusi daerah yang dihasilkan melalui Perda ini dikelola secara transparan dan akuntabel, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Hero Setiawan, anggota DPRD HSU, unsur Forkopimda, para pejabat di lingkungan Pemkab HSU serta tamu undangan lainnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





