Banjarmasin, kalselpos.com – Usai kasus pembunuhan tiga nyawa sekaligus di Sungai Andai di mana pelakunya Ahmad Riyad alias Sule divonis pidana 20 tahun penjara, Selasa (6/1/25).
Kali ini hukuman berat berupa penjara seumur hidup, juga ‘menanti’ M Syamson alias Isun (58), terdakwa kasus
pembunuhan sadis di Jalan Tembus Mantuil, pada akhir Juni 2025 lalu.
Syamson dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Masden Kafhi dengan penjara seumur hidup pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (7/1/2025) sore.
Dalam tuntutannya, JPU pun menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan juga Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Atas dasar itu pula, JPU pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman berat yakni penjara seumur hidup.
“Menuntut menjatuhkan penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar JPU.
Terdakwa Syamson yang mengenakan pakaian dan peci putih pun hanya tertunduk lesu mendengarkan tuntutan tersebut.
Oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta tersebut, terdakwa pun diberi kesempatan selama satu pekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Syamson sendiri duduk di kursi pesakitan, setelah menghabisi nyawa kekasihnya, yakni Mahdalena (47), pada Senin (30/6/2025) siang di Jalan Tembus Mantuil RT 24 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan bermula dari terdakwa yang terbakar api cemburu, setelah mengetahui korban dibonceng oleh pria lain.
Terdakwa pun kemudian mendatangi korban dan menanyakan ke korban terkait kelanjutan hubungannya. Termasuk memastikan apakah korban memilih dirinya atau bukan.
Namun sebelum menuju rumah korban, terdakwa Syamson sempat mempersiapkan dan membawa senjata tajam (sajam) sejenis belati yang diselipkan di pinggang.
Singkat cerita, terdakwa pun tiba di rumah korban dan kemudian terjadi cekcok dan terdakwa nekad menghujamkan belati yang dibawanya ke tubuh korban berkali-kali.
Korban pun mengalami luka tusukan serius akibat ditikam berkali-kali oleh terdakwa, sehingga nyawa korban pun melayang.
Tidak hanya Mahdalena yang menjadi korban, pasalnya anak Mahdalena bernama Siti Mahmudah (18) pun juga menderita luka berat di sekujur tubuh.
Pada hari yang sama, Syamson pun berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





