UPPD Samsat Kotabaru berlakukan Program Pemutihan dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Teks : Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

 

Bacaan Lainnya

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak. Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2,3,4 hingga 5 tahun keatas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.

 

Selain itu, UPPD Samsat Korabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.

 

Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.

 

Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 Sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah, Pemrov Kalsel akan mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) di bulan Desember mendatang . Sedangkan untuk Kabupaten Kotabaru undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Bappeda juga akan mengadakan undian hadiah di bulan November mendatang dengan hadiah utama 2 unit Sepeda Motor, TV, Kulkas, dan hadiah hiburan lainnya.

 

Sementara itu, Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru Ahmad Fauzi, S.E., M.M saat ditemui di kantornya, Selasa (21/10/2025) siang mengatakan, program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Dijelaskannya pula, UPPD Samsat juga memiliki layanan unggulan yaitu layanan ”Jemput Antar”.

 

“Layanan jemput antar adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor samsat,” ujarnya.

 

“Juga dihimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru khususnya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini. Karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan diharapkan kedepannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya,” terangnya.

 

“Dalam mendukung program tersebut, UPPD Samsat Kotabaru juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan petugas membagikan brosur-brosur di Mini Market, Pasar Kemakmuran dan Kantor-Kantor Dinas, serta memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan, menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar pajak kendaraan,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait