Buron 3 bulan, Sopir tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Banjarbaru ditangkap di Jateng

Teks foto []istimewa DITANGKAP - MF, pelaku tabrak lari dengan korban tewas seorang mahasiswi usai ditangkap jajaran Polres Banjarbaru.(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Tim gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang sopir berinisial MF di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, usai menabrak seorang mahasiswi hingga meninggal dunia di Banjarbaru, kemudian melarikan diri ke desa terpencil.

“Setelah hampir tiga pekan melarikan diri, pelaku tabrak lari berinisial MF dengan korban tewas seorang mahasiswi di Kota Banjarbaru, akhirnya berhasil kami ringkus,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, saat konferensi pers di Aula Polres setempat, Kamis (3/7/25), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan, petugas gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Jateng menciduk pelaku, pada Kamis (27/6), setelah MF kabur menggunakan jalur laut.

“Pelaku melarikan diri menuju Jateng dengan menumpang mobil pengangkut sayur, usai mengetahui korban meninggal dunia di tempat,” ujar Pius.

Pius menerangkan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Ratu Elok Banjarbaru, pada 4 Juni 2025.

Korban merupakan seorang mahasiswi berinisial AS (20) asal Kotabaru, yang tewas seketika setelah ditabrak truk kuning yang dikemudikan pelaku MF.

Truk tersebut juga sempat menghantam mobil lainnya sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.

Berdasarkan dari pemeriksaan awal, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi dan tidak bertanggungjawab karena melarikan diri tanpa melapor ke pihak berwajib.

MF melarikan diri dengan meninggalkan truk yang memuat 200 sak semen, bahkan tersangka menyusun rencana melarikan diri ke luar Pulau Kalimantan.

Namun, petugas gabungan berhasil melacak dan meringkus tersangka MF di desa terpencil kawasan Kabupaten Temanggung.

“Penangkapan ini berkat kerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penyergapan di tempat persembunyiannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 312 Juncto Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 hingga 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Polres Banjarbaru juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal tambahan terkait upaya pelarian untuk menghindari proses hukum.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai melarikan diri dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait