SAKUTU sampaikan Empat Tuntutan, salah satunya Penertiban angkutan Batubara melintasi jalan Negara.

Teks Foto []istimewa TEMUI GUBERNUR - Masyarakat SAKUTU saat temui Gubernur Kalsel, H Muhidin di Banjarbaru(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Masyarakat Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) temui Gubernur Kalsel, H Muhidin di Banjarbaru guna melakukan auidensi di dampingi unsur Forkopimda, Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Kabinda Brigjen Pol. Nurrullah, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Inf Ilham Yunus serta sejumlah Kepala SOPD terkait.

Dari pertemuan tersebut perwakilan SAKUTU menyampaikan empat tuntutan, di antaranya penertiban angkutan batubara sering melintasi jalan Negara.

Bacaan Lainnya

Kemudian, percepatan pembangunan stadion Internasional, realisasi proyek jalan bypass Martapura–Tanjung, serta evaluasi kinerja SOPD dan BUMD yang dinilai kurang profesional.

“Kita akui keresahan masyarakat terkait truk batubara melintasi jalan Nasional dan provinsi, hingga pihaknya sedang mencari solusi dengan mempertimbangkan dua kepentingan baik aktivitas pertambangan.
Namun di lain sisi kepentingan masyarakat jangan dikorbankan, khususnya keselamatan pengguna jalan serta potensi kerusakan infrastruktur, “kata Gubernur Kalsel, H Muhidin, Kamis {17/4) kemarin.

Perihal realisasi stadion bertaraf Internasional, saat ini sedang masuk tahap perencanaan dan kami minta dukungan dan doa masyarakat agar bisa terlaksana, kemudian proyek jalan bypass Martapura–Tanjung salah satu prioritas utama termasuk pembangunan jembatan Batulicin–Kotabaru telah mendapat bantuan pemerintah pusat sebesar Rp1,5 triliun.

Selain itu khusus untuk evaluasi kinerja SOPD dan BUMD, pihaknya segera tindaklanjuti secepatnya, mengingat otoritas terpenting adalah dinas atau badan termasuk BUMD, harus memberikan skala manfaat kemaslahatan bagi masyarakat

Sebelumnya, di hari yang sama organisasi gabungan SAKUTU juga menyambangi gedung Rumah Banjar menyampaikan perihal yang sama. Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo mengapresiasi apresiasi atas langkah-langkah yang diambil terkait penertiban truk-truk batubara melintas tanpa izin, mengacu berbagai regulasi baik perundang-undangan maupun peraturan daerah.

Meski produk hukum daerah perlu perbaikan, karena sudah kurang relevan. Oleh karena itu, keputusan bersama memberikan dispensasi selama 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas truk-truk batubara yang belum memiliki izin.

“Semoga semua proses ini diberi kelancaran dan regulasinya bisa ditegakkan. Ini demi kebaikan klbersama, agar jalanan menjadi aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait