Rantau,kalselpos.com – Hari raya Idul Fitri yang seharusnya penuh suka cita justru berubah menjadi tragedi berdarah di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Seorang pemuda bernama Dian (25), warga Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tewas bersimbah darah setelah ditikam secara brutal oleh rival cintanya, Muhammad Irfan (24), pada Selasa (1/4/2025).
Insiden bermula saat Dian berkunjung ke rumah kekasihnya, N (23), yang tinggal di kawasan Nes 15 Tatakan. Kunjungan itu dilakukan dalam rangka silaturahmi di hari kedua Lebaran. Sekitar pukul 09.00 WITA, keduanya berkumpul bersama keluarga, namun suasana mendadak berubah ketika Irfan datang membawa pisang dan meminta N untuk memasak kolak.
Menurut keterangan Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, dalam konferensi pers Jumat (4/4/2025), saat menikmati kolak buatan N, Irfan sempat melontarkan kalimat mencurigakan dalam bahasa Banjar yang mengindikasikan niat jahat.
Ia berkata, “Aku biar haja terpisah ikam asal membunuh inya,” yang berarti ia rela berpisah dengan N asalkan bisa membunuh seseorang dalam hal ini, korban.
Ucapan itu langsung membuat N panik. Ia segera memberi tahu korban dan mencoba meminta bantuan kepada keluarganya di Kandangan. Namun, upaya tersebut tak mampu mencegah kejadian mengerikan yang akan terjadi beberapa jam kemudian.
Sekitar pukul 14.15 WITA, Irfan kembali datang ke rumah N, di mana saat itu korban masih berada di sana. Ia meminta bicara secara pribadi dengan Dian, namun dihalangi oleh N. Ketegangan meningkat hingga akhirnya Dian memutuskan keluar menemui Irfan.
Tanpa banyak bicara, Irfan langsung mengeluarkan pisau dan menyerang Dian secara membabi buta. Sedikitnya 10 tusukan ditemukan di tubuh korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi kritis.
Warga sekitar yang mendengar teriakan segera berdatangan dan berusaha menyelamatkan korban. Dian kemudian dilarikan ke RSUD Datu Sanggul, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WITA, tersangka berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan jaket yang dikenakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pembunuhan ini adalah cemburu. Irfan ternyata menyukai N dan merasa tersaingi oleh kehadiran korban. Ia pun mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.
Atas tindakannya, Irfan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





