Terbukti beri Rp1 miliar ke Ahmad Solhan, dua Terdakwa Gratifikasi dituntut 3,5 Penjara

Teks Foto: []istimewa DITUNTUT 3,5 TAHUN - Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dua terdakwa kasus gratifikasi proyek PUPR Kalsel saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, Kalselpos.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dua terdakwa kasus pemberian gratifikasi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/2/2025) siang.

Terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Jaksa KPK yang diwakili Dame Maria Silaban menuntut Andi Susanto dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Kontraktor ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara.

Di persidangan terpisah, terdakwa Sugeng Wahyudi, juga dituntut pidana penjara sama dengan rekannya itu.

Senasib dengan Andi Susanto, selain pidana penjara 3 tahun 6 bulan, Sugeng Wahyudi juga dibebani membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Meunutut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana 6 bulan kurungan,” kata Dame saat membacakan tuntutan Andi Susanto dan Sugeng Wahyu secara terpisah.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.

JPU KPK berkeyakinan perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.

Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Usai pembecaan tuntutan, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pledoi pada Kamis (20/2/2025).

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait