Banjarbaru, Kalselpos.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan melibatkan seorang pengusaha tambang batubara berinisial S dan kasusnya sempat bergulir di Polresta Banjarbaru, belakangan terjadi perdamaian.
Diketahui, laporan terkait kasus dugaan pelecehan anak itu terjadi akhir 2024 lalu dengan nomor laporan LI/B/394/X/2024/Reskrim.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono membenarkan hal tersebut.
Akan tetapi, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan, setelah korban dan keluarganya sepakat untuk menarik laporan, menyusul adanya perdamaian.
“Diperbolehkan, itu hak pelapor, dia (keluarga korban, red) yang melaporkan dia juga berhak mencabut,” ucapnya saat dikonfirmasi kalselpos.com, Minggu (2/10/2025) sore.
Laporan tersebut dicabut setelah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan pengusaha tambang batubara berinisial S yang diketahui sebagai terduga pelaku.
Keputusan Polresta Banjarbaru untuk menghentikan penyelidikan kasus kekerasan terhadap anak didasarkan pada penilaian, jika alat bukti yang ada tidak cukup. Pihak kepolisian menyatakan, keputusan ini diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mengutip dari beberapa media online yang memberitakan kasus ini, sejumlah pakar hukum tata negara dan pidana menegaskan, kasus semacam itu tidak dapat dihentikan proses hukumnya, meski pelapor menarik laporannya.
Prof Dr HM Hadin Muhjad SH MH, seorang pakar hukum tata negara dan juga guru besar di Universitas Lambung Mangkurat, menyatakan kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak dapat dihentikan proses hukumnya, meski pelapor menarik laporannya atau terjadi upaya damai. Sebab, tindak pidana ini bukan merupakan delik aduan.
Sedang, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi adanya perdamaian dan pencabutan laporan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, tidak ada yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena itu bertentangan dengan UU.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





