Amuntai, kalselpos.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Bidang Perdagangan melaksanakan uji tera ulang di SPBU di Kota Amuntai.
Kegiatan ukur, takar dan timbang ini dilaksanakan Bidang Perdangan 1 tahun sekali di setiap SPBU di HSU.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuai berat timbangan setelah dilakukan uji tera di SPBU.
Kepala Bidang Perdagangan HM Isnaini mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan H Kamarudin menyampaikan, uji tera ini dilakukan untuk memberikan perlindungan konsumen agar tidak dirugikan.
Tak hanya itu, kata Isnaini pihaknya juga bisa melaksanakan tera langsung seperti pada hari-hari tertentu salah satunya menjelang hari Raya.
Dia menghimbau kepada para pedagang yang menggunakan alat ukur, agar melaksanakan tera ulang setiap tahun bersama Diskoperindag atau datang langsung ke Diskoperindag.
Karena kalau ukur alat tersebut lebih atau kurang dapat merugikan pedagang mau konsumen sendiri.
“Kepada pedagang agar melakukan tera ulang alat ukur sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Isnaini menambahkan, tera ulang ini dilakukan tidak hanya di SPBU, namun juga dilaksanakan di pasar-pasar terhadap pedagang yang menggunakan alat ukur.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





