Selingkuh terbukti, Namun Kuasa Hukum Pelapor tak Puas atas Sanksi yang diberikan Pemko

Teks foto :Balai Kota Banjarmasin(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Penjatuhan sanksi terhadap oknum kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin berinisial TAR dan SN yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota terbukti selingkuh.

 

Bacaan Lainnya

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina telah menjatuhkan sanksi terhadap TAR dan SN kini hanya hukum disiplin atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan keduanya juga dipindahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain.

 

Keluarnya sanksi itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Mujahid Zarkasi keberatan, lantaran sanksi yang diberikan oleh Wali Kota Banjarmasin tersebut, kurang puas.

 

“Melihat perkara perselingkuhan sesama ASN ini, apa lagi terbukti bersalah, seharusnya sanksi yang diberikan adalah pemecatan,” kata Mujahid saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (07/01/25) siang.

 

Mujahid juga menjelaskan, pemeriksaan oknum berinisial TAR dan SN yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin terbukti selingkuh, hampir dua tahun berjalan. Namun, sanksi yang diberikan sangat ringan.

 

“Tidak sesuai efektasi, kami tidak puas sanksi hanya disiplin saja,” katanya.

 

“Kami juga sudah koordinasi bersama pelapor, apakah sanksi yang diberikan wali kota benar atau tidak,” sambungnya.

 

Pihaknya juga akan mentelisik ke lapangan. Sanksi kedua oknum ini benarkah, hanya dipindahkan ke SKPD lain.

 

“Dalam pemberitaan keduanya tidak disebutkan pindah ke SKPD mana, belum jelas. Kalo tidak sesuai di lapangan maka kita akan upaya jalur hukum,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait