Terbukti selingkuh, ASN Bagian Umum Setdako Banjarmasin diberi sanksi 

Teks foto : Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sekian lamanya, kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Banjarmasin, akhirnya diberikan sanksi.

 

Bacaan Lainnya

Kasus perselingkuhan ini melibatkan ASN yang berdinas di Bagian Umum Setdakot Banjarmasin yang berinsial TAR dan SN diberikan sanksi disiplin.

 

Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi atas perbuatannya. Sebelumnya Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) juga telah bersidang dan diputuskan oleh Wali Kota Banjarmasin.

 

Menurut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dengan tegas membenarkan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi disiplin ASN.

 

“Sudah ada SK nya keluar, hukumannya penundaan kenaikan pangkat setahun dan yang bersangkutan dipindahkan ke SKPD lain,” ujar Ibnu Sina, Sabtu (04/01/25), kepada wartawan Kalselpos.com.

 

Dalam prosesnya, kasus perselingkuhan tersebut terbilang cukup lama diputuskan.

 

Dua kali tim pemeriksaan khusus (riksus) dibentuk hanya untuk mengusut kasus tersebut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman disiplin ASN.

 

Sementara itu, sepanjang tahun 2024 kemarin kasus perselingkuhan ASN Pemko Banjarmasin setidaknya delapan dalam laporan Inspektorat tahun.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait